sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tetapkan Tersangka ke-9 Kasus Korupsi Asabri Rp 23,7 T

Economia editor Erfan Ma'ruf
16/02/2021 06:45 WIB
Kejagung terus mengusut korupsi berjamaah PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero Rp 23,7 triliun.
Kejagung Tetapkan Tersangka ke-9 Kasus Korupsi Asabri Rp 23,7 T
Kejagung Tetapkan Tersangka ke-9 Kasus Korupsi Asabri Rp 23,7 T

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut korupsi berjamaah PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero Rp 23,7 triliun. Kali ini penyidik telah menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus ini.

Penyidik Kejagung menetapkan Jimmy Sutopo (JS) Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship atas kasus dugaan korupsi di Asbri.

Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka Jimmy Sutopo dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan lama sejak pukul 10.00-21.25 WIB. 

"Penyidik berkesimpulan meningkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam perkara ini. Jadi ini tersangka ke-9 terkait kasus Asabri," kata Leonard di Gedung Bundar, Senin (15/2/2021). 

Dia menjelaskan, Jimmy Sutopo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dengan nomor print 09/f.2/FD.2/02/2021 hari ini tanggal 15 Februari tahun 2021. JS adalah selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship selaku pihak swasta.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement