sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selain 20 Kapal, Kejagung Sita Ferrari Milik Tersangka Korupsi Asabri

Economics editor Syukri Rahmatullah
11/02/2021 06:30 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkap kejaksaan telah menyita sebuah Ferrari type Berlinetta.
Selain 20 Kapal, Kejagung Sita Ferrari Milik Tersangka Korupsi Asabri (FOTO: MNC Media)
Selain 20 Kapal, Kejagung Sita Ferrari Milik Tersangka Korupsi Asabri (FOTO: MNC Media)
IDXChannel - Kejaksaan Agung terus melakukan penyitaan terhadap aset kekayaan milik tersangka kasus Korupsi Asabri (PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) Heru Hidayat, yang terbaru adalah mobil Ferrari.
 
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkap kejaksaan telah menyita sebuah Ferrari type Berlinetta.
 
"Satu unit mobil Ferari type F12 Berlinetta Nomor Polisi B 15 TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan," kata  Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021). 
 
Tak hanya mobil Ferari, penyidik juga menyita satu unit kapal tanker Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping. Selain itu penyidik juga menyita kepemilikan dokumen kepemilikan Heru Hidayat atas sembilan kapal barge atau tongkang dan 10 Kapal Tug Boat.
 
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah menyebut telah menyita 20 unit kapal laut milik tersangka Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. 
 
Penyitaan bertujuan untuk menahan sementara kepemilikan agar tak berpindah tangan. Kapal-kapal tersebut dipastikan sedang bersandar di pelabuhan di seluruh Indonesia. 
 
"20 kapal punya Heru Hidayat udah disita. Macem-macem jenisnya. Posisinya bersandar, pokoknya masih di wilayah Indonesia semua," pungkasnya. 
 
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang, dua tersangka juga terdakwa dalam megakorupsi Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
 
Tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Kemudian Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar. 
 
Akibat perbuatan para tersangka, PT Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. 
 
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
 
Serta melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Sandy)
Advertisement
Advertisement