sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Empat Unit Apartemen Mewah Milik Jimmy Sutopo di Jaksel Dilelang

News editor Irfan Ma'ruf
03/04/2024 15:05 WIB
Kejagung akan melaksanakan kegiatan proses aanwijzing atau lelang serta atas barang rampasan berupa empat unit apartemen milik terpidana Jimmy Sutopo.
Empat Unit Apartemen Mewah Milik Jimmy Sutopo di Jaksel Dilelang. (Foto MNC Media)
Empat Unit Apartemen Mewah Milik Jimmy Sutopo di Jaksel Dilelang. (Foto MNC Media)

"Hasil lelang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri (Persero) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama Terpidana Jimmy Sutopo," jelasnya. 

Diketahui, lelang barang rampasan akan dilaksanakan pada Kamis 18 April 2024 dengan total objek lelang sebanyak tujuh Apartemen di Jakarta. Lelang juga dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dengan alamat domain portal.lelang.go.id.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement