IDXChannel - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro dijatuhi hukuman dengan membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun dalam kasus korupsi Asabri.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731," ujar Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1).
Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, kata Hakim Eko, harta benda Benny disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Benny dinilai terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang. Akan tetapi, ia tidak dihukum pidana penjara.