Hakim Eko mengatakan, Benny tidak bisa dijatuhkan pidana penjara lantaran telah mendapat hukuman maksimal dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata hakim dalam pertimbangan hukumnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Eko mengatakan bahwa ham memberatkan Benny yakni telah merugikan negara yang sangat besar. Perbuatan Benny juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.