sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Dihukum dalam Kasus Asabri, Benny Tjokro Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun

News editor Achmad Al Fiqri
12/01/2023 16:37 WIB
Benny Tjokro dijatuhi hukuman dengan membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun dalam kasus korupsi Asabri.
Tak Dihukum dalam Kasus Asabri, Benny Tjokro Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun (Foto: MNC Media)
Tak Dihukum dalam Kasus Asabri, Benny Tjokro Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun (Foto: MNC Media)

Hakim Eko mengatakan, Benny tidak bisa dijatuhkan pidana penjara lantaran telah mendapat hukuman maksimal dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata hakim dalam pertimbangan hukumnya. 

Dalam pertimbangannya, Hakim Eko mengatakan bahwa ham memberatkan Benny yakni telah merugikan negara yang sangat besar. Perbuatan Benny juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement