sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Malah Tak Dihukum

News editor Achmad Al Fiqri
12/01/2023 15:20 WIB
Benny Tjokro dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019.
Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Malah Tak Dihukum (Foto: MNC Media)
Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Malah Tak Dihukum (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019.

Hanya saja, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak memberikan hukuman terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk itu. Dasarnya, Benny Tjokro telah mendapat pidana hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup dari perkara korupsi Jiwasraya.

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat bacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Hakim Eko juga menyatakan, majelis hakim tak sependapat dengan tuntutan JPU yang meminta Benny Tjokro divonis hukuman mati. Dasarnya, tuntutan itu dianggap telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.

"Kedua Penuntut umum tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu. Ketiga Perbuatan tindak pidana oleh terdakwa terjadi pada saat negara dalam situasi aman," tutur Hakim Eko.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement