sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Malah Tak Dihukum

News editor Achmad Al Fiqri
12/01/2023 15:20 WIB
Benny Tjokro dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019.
Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Malah Tak Dihukum (Foto: MNC Media)
Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Malah Tak Dihukum (Foto: MNC Media)

Jika Bentjok tidak dapat membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan, jaksa meminta agar harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

Dalam perkara ini, Bentjok bersama sejumlah terdakwa lainnya diyakini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun. Kerugian negara tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi di tubuh PT Asabri.

Jaksa menyebut Benny Tjokro terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(DES)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement