sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Malah Tak Dihukum

News editor Achmad Al Fiqri
12/01/2023 15:20 WIB
Benny Tjokro dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019.
Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Malah Tak Dihukum (Foto: MNC Media)
Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Malah Tak Dihukum (Foto: MNC Media)

Kemudian, perbuatan Bentjok juga dinilai mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal. Dan yang lebih parahnya, perbuatan Bentjok bersama terdakwa lainnya diyakini telah merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.

Jaksa juga menilai Benny Tjokro merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero. Di mana, kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun.

Sementara itu, menurut jaksa, meskipun di persidangan terungkap hal yang meringankan, namun tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan perbuatan Benny Tjokro. Oleh karenanya, jaksa mengesampingkan pertimbangan yang meringankan untuk Bentjok.

Selain pidana mati, Bentjok juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.733.250.247.731 (Rp5,7 triliun). Uang pengganti tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement