sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Malah Tak Dihukum

News editor Achmad Al Fiqri
12/01/2023 15:20 WIB
Benny Tjokro dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019.
Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Malah Tak Dihukum (Foto: MNC Media)
Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Malah Tak Dihukum (Foto: MNC Media)

"Terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan. Menurut hakim, perkara Jiwasraya dan Asabri terjadi secara berbarengan," imbuhnya.

Sebagai informasi, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dituntut hukuman mati karena diyakini terbukti melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan saat melayangkan tuntutan pidana mati terhadap Benny Tjokro. Pertimbangan yang memberatkan yakni, terdakwa Bentjok dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya.

Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan Bentjok termasuk dalam kejahatan luar biasa atau extra ordinary crimes. Di mana, menurut jaksa, kejahatannya itu dibalut dengan modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement