"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan 'distrust' atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan pereasuransian dan pasar modal, perbuatan terdakwa bisa berdampak pada stabilitas perekonomian negara dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya," papar Hakim Eko.
Adapun hal meringankan, Benny dinilai kooperatif dengan bersikal sopan selama di persidangan. Selain itu, Benny juga merupakan tulang punggung keluarga.
(DES)