sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Dihukum dalam Kasus Asabri, Benny Tjokro Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun

News editor Achmad Al Fiqri
12/01/2023 16:37 WIB
Benny Tjokro dijatuhi hukuman dengan membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun dalam kasus korupsi Asabri.
Tak Dihukum dalam Kasus Asabri, Benny Tjokro Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun (Foto: MNC Media)
Tak Dihukum dalam Kasus Asabri, Benny Tjokro Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun (Foto: MNC Media)

"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan 'distrust' atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan pereasuransian dan pasar modal, perbuatan terdakwa bisa berdampak pada stabilitas perekonomian negara dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya," papar Hakim Eko.

Adapun hal meringankan, Benny dinilai kooperatif dengan bersikal sopan selama di persidangan. Selain itu, Benny juga merupakan tulang punggung keluarga.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement