IDXChannel - Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan harta kekayaan yang menjadi barang bukti dalam dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik telah kembali melakukan penyitaan terhadap 183 hektare tanah milik Benny Tjokro.
"Barang bukti yang dilakukan penyitaan pada hari ini adalah lahan atau pekarangan atas nama tersangka BTS yaitu 131 eksemplar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT HT seluas 183 hektar," kata Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Penyitaan dilakukan sebagai barang bukti yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT Asabri. Penyitaan juga dilakukan sebagai upaya agar agar tidak berpindah tangan.
"Seluas 183 hektare terletak di Kecamatan Curugbitung (pemekaran Kecamatan Maja) Kabupaten Lebak Provinsi Banten," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik telah menyita sebanyak 413 hektare tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Penyitaan 413 hektare tersebut disita dalam tiga sesi.
"Progresnya yang agak signifikan itu penambahan kemarin 196 hektare ada penambahan 184 hektare lagi terkait Asabri kemudian ada penambahan 33 hektare lagi terkait asabri jadi seluruhnya 413 hektare," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah.
Dia menyebut, sebanyak 413 hektare tanah tersebut merupakan milik Benny Tjokrosaputro. Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi. "Seluruhnya milik Benny Tjokrosaputro," ucap Febrie.
Sejumlah penyitaan tanah Benny Tjokro yaitu tanah seluas 194 hektar terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Kemudian tanah seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Dengan demikian, total tanah yang disita dari Benny Tjokro sebanyak 596 hektare tanah.
Kejagung juga menyita 20 kapal, sebuah mobil Ferrari serta sejumlah dokumen penting. "Satu unit mobil Ferari type F12 Berlinetta Nomor Polisi B 15 TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan," katanya.
Selain itu, satu unit kapal tanker Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping, sejumlah dokumen kepemilikan sembilan kapal barge atau tongkang dan 10 Kapal Tug Boat milik Benny Tjokro juga telah disita Kejagung. (Sandy)