IDXChannel - Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan harta kekayaan yang menjadi barang bukti dalam dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik telah kembali melakukan penyitaan terhadap 183 hektare tanah milik Benny Tjokro.
"Barang bukti yang dilakukan penyitaan pada hari ini adalah lahan atau pekarangan atas nama tersangka BTS yaitu 131 eksemplar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT HT seluas 183 hektar," kata Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Penyitaan dilakukan sebagai barang bukti yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT Asabri. Penyitaan juga dilakukan sebagai upaya agar agar tidak berpindah tangan.
"Seluas 183 hektare terletak di Kecamatan Curugbitung (pemekaran Kecamatan Maja) Kabupaten Lebak Provinsi Banten," jelasnya.