sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Harta Kekayaan Benny Tjokro yang Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Asabri, Apa Saja?

Economics editor Erfan Ma'ruf
16/02/2021 11:00 WIB
Barang bukti yang dilakukan penyitaan pada hari ini adalah lahan atau pekarangan atas nama tersangka BTS yaitu 131 eksemplar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Ini Harta Kekayaan Benny Tjokro yang Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Asabri, Apa Saja? (FOTO: MNC Media)
Ini Harta Kekayaan Benny Tjokro yang Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Asabri, Apa Saja? (FOTO: MNC Media)

Sebelumnya, penyidik telah menyita sebanyak 413 hektare tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Penyitaan 413 hektare tersebut disita dalam tiga sesi.  

"Progresnya yang agak signifikan itu penambahan kemarin 196 hektare ada penambahan 184 hektare lagi terkait Asabri kemudian ada penambahan 33 hektare lagi terkait asabri jadi seluruhnya 413 hektare," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah.  

Dia menyebut, sebanyak 413 hektare tanah tersebut merupakan milik Benny Tjokrosaputro. Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi. "Seluruhnya milik Benny Tjokrosaputro," ucap Febrie.  

Sejumlah penyitaan tanah Benny Tjokro yaitu tanah seluas 194 hektar terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten.  

Kemudian tanah seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Dengan demikian, total tanah yang disita dari Benny Tjokro sebanyak 596 hektare tanah.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement