13 Industri Tambahan Akan Dapat Insentif Harga Gas, Ini Catatan Ekonom
Ekonom menyoroti rencana Pemerintah yang akan menambah 13 industri untuk bisa menikmati harga gas murah yakni maksimal USD6 per MMBTU.
IDXChannel - Ekonom menyoroti rencana Pemerintah yang akan menambah 13 industri untuk bisa menikmati harga gas murah yakni maksimal USD6 per MMBTU. Menurutnya masih ada sejumlah catatan yang perlu dicermati.
Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira mengatkan, setelah satu setengah tahun implementasi kebijakan penurunan harga gas, serapan konsumsi gas oleh industri dirasa belum optimal.
Menurut Bhima, terdapat beberapa industri yang dianggap kurang dapat memanfaatkan insentif tersebut dengan baik. Selain itu, efektivitas dari harga gas khusus industri juga masih rendah.
“Beberapa industri yang diberikan subsidi harga gas khusus tidak memiliki kinerja yang cukup positif. Kapasitas industri relatif rendah, bahkan tidak mampu bersaing dengan produk impor meski telah diberikan preferensi harga gas khusus. Oleh karena itu wacana perluasan penerima subsidi gas untuk industri dinilai sangat prematur” kata Bhima dalam siaran pers yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (18/1/2022).
Oleh karena itu, Direktur Celios ini menyarankan, Pemerintah sebaiknya melakukan perubahan mekanisme harga gas khusus berdasarkan perkembangan harga gas internasional serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, dan efektivitas bagi industri manufaktur.
Poin masukan yang berikutnya, formulasi harga gas industri sebaiknya dikaji ulang secara komprehensif melibatkan para ahli yang independen sehingga penetapan harga gas khusus bisa terhindar dari bias kepentingan politik dan conflict of interest.
"Formulasi harga gas industri juga disarankan untuk dibuka kepada publik sehingga terjadi pengawasan yang lebih ketat," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko mengatakan, akan ada 13 industri yang diusulkan untuk mendapatkan harga gas murah yakni maksimal USD 6 per MMBTU.
Usulan tersebut tengah dibahas bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta lintas Kementerian dan Lembaga.
Arief juga menyebut bahwa dalam implementasi kebijakan harga gas bumi USD6 per MMbtu untuk industri tertentu dan sektor kelistrikan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM, penerimaan negara dari sektor hulu migas telah mengalami penurunan.
“Ada penurunan penerimaan negara kurang lebih USD1 miliar sampai dengan USD1,2 miliar pada 2021 dan 2022. Kemungkinan akan bertambah lagi seiring dengan tumbuhnya usulan dari Kemenperin untuk perusahaan-perusahaan yang masuk dalam kategori 7 industri yang mendapatkan harga gas bumi tertentu,” katanya. (TIA)