ECONOMICS

18 Juta Penerima Bansos Masuk Kopdes Merah Putih

Binti Mufarida 25/02/2026 10:44 WIB

18 juta penerima bantuan sosial resmi bergabung dalam keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih.

18 Juta Penerima Bansos Masuk Kopdes Merah Putih (Foto: dok Kemensos)

IDXChannel - Sebanyak 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bantuan sosial (bansos) resmi bergabung dalam keanggotaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Hal ini seiring Kementerian Sosial bersama Kementerian Koperasi yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemberdayaan masyarakat tentang pemberdayaan penerima manfaat bansos melalui koperasi desa/kelurahan merah putih. 

Penandatanganan PKS berlangsung di Koperasi Desa Merah Putih Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Selasa (24/2/2026).

Selain penandatanganan PKS, Kemensos juga menyerahkan 67 unit kandang ayam lengkap dengan ayam siap bertelur. Setiap kandang berisi 24 ekor ayam. Bantuan turut dilengkapi pakan dan vitamin untuk menunjang keberlanjutan usaha.

Para penerima bantuan merupakan KPM yang selama ini menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Sembako dari Kemensos. 

Melalui program pemberdayaan ini, mereka didorong naik kelas dari penerima bantuan menjadi pelaku usaha yang produktif dalam ekosistem koperasi desa.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, penguatan koperasi desa akan menjadi salah satu jalur utama pemberdayaan. 

"Seluruh KPM penerima bansos Kemensos, sekitar 18 juta KPM, akan didorong menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih," kata Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/2/2026).

Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut, di Kabupaten Serang saat ini sudah terdapat delapan koperasi desa yang telah terbentuk dan mulai berjalan.

Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto menilai kerja sama ini sebagai kolaborasi strategis. Di mana Kopdes ditopang oleh penguatan tata kelola Dana Desa. 

Menurutnya, bukan dana desanya yang dikurangi, melainkan pola pengelolaannya agar lebih produktif melalui kelembagaan koperasi. Dia menambahkan, aset Kopdes pada akhirnya dapat menjadi aset desa, dan sebagian hasilnya dapat memperkuat pendapatan desa.

Melalui PKS ini, Kemensos dan Kemenkop menargetkan terbentuknya rantai pemberdayaan yang lebih terukur, bansos tetap menjadi jaring pengaman, sementara koperasi desa menjadi tangga kemandirian ekonomi warga.

(DESI ANGRIANI)

SHARE