19 Tahun Pembahasan, Kemnaker Dorong RUU PPRT Disahkan
Kementerian Ketenagakerjaan mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan DPR.
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan DPR.
Adapun RUU ini sudah 19 tahun lamanya dalam proses pembahasan.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan seluruh pihak harus membangun optimisme UU PPRT ini mengatur hal-hal yang baik. Bukan hanya untuk PRT, melainkan juga untuk generasi ke depan yang harus mendapatkan perlindungan saat bekerja.
Dia juga menegaskan tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan pengesahan RUU PPRT.
"Kemnaker (Pengawas Ketenagakerjaan) tak dapat bekerja sendirian. Semua komponen harus digerakkan termasuk kolega kami di daerah, dengan komitmen yang baik untuk melindungi salah satu komponen bangsa kita (PRT), Insha Allah akan terjadi kesepahaman yang baik," ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat (FMB) secara virtual, dikutip Selasa (31/1/2023).
Haiyani mengatakan saat ini pihaknya fokus pada percepatan pembahasan RUU PPRT dengan kembali melihat detil Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang ada.
"Selain itu, dilakukan pula uji publik ke masyarakat melalui berbagai kegiatan penyebaran informasi untuk menyebarluaskan pentingnya regulasi pelindungan PRT," kata Haiyani.
"Serta mengumpulkan respons positif dan substantif dari masyarakat untuk memperkaya draft RUU PPRT yang masuk daftar prolegnas prioritas Tahun 2023, untuk segera disahkan," imbuhnya.
Haiyani mengungkapkan permasalahan PRT ini saat ini adalah problem kelembagaan. Saat ini, banyak yang mengatasnamakan Lembaga Perekrutan PRT. Namun hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau bahkan tidak memiliki NIB.
Padahal berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2021, Lembaga Penempatan PRT wajib memiliki NIB dan sertifikat standar terverifikasi yang diajukan melalui aplikasi OSS dan Permenaker.
"Penempatan oleh lembaga yang tak berijin inilah yang menimbulkan potensi human trafficking. Di antaranya tak ada perjanjian kerja, perlakuan tak baik dari pemberi kerja, pemotongan gaji, perekrutan pekerja di bawah usia 18 tahun, dan lainnya," pungkasnya. (NIA)