sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pasca Ricuh di GNI Morowali, Kemnaker dan Buruh Sepakat Revisi UU K3

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
21/01/2023 19:35 WIB
Kemnaker dan asosiasi buruh sepakat untuk dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pasca Ricuh di GNI Morowali, Kemnaker dan Buruh Sepakat Revisi UU K3 (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
Pasca Ricuh di GNI Morowali, Kemnaker dan Buruh Sepakat Revisi UU K3 (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Pasca insiden kerusuhan yang terjadi di pabrik nikel milik PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan asosiasi buruh sepakat untuk dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo mengakui, insiden yang terjadi di PT GNI tersebut dinilai karena perusahaan lalai untuk menerapkan aspek K3 kepada para pekerjanya. Karena pengaruh sanksi dalam UU tersebut juga masih belum tegas.

"Kalau menuju kapan (direvisi) harus menuju Prolegnas dulu kan, tapi kejadian di PT GNI ini akan menjadi triger, bahwa UU K3 harus diperbaiki, termasuk kewajiban pengusaha dalam memberikan keselamatan kerja," ujar Rahmad Handoyo saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (21/3/2023).

Rahmad Handoyo mengungkapkan, secara pribadi dirinya mendukung adanya revisi dari UU K3 tersebut. Karena diakui bahwa pengatur sanksi yang ringan dalam Regulasi tersebut tidak membuat perusahaan taat menerapkan aspek K3 kepada para pekerja.

"Memang sudah cukup lama undang-undang ini, terutama untuk pengenaan sanksi ketika perusahaan tidak menjalani undang-undang sanksinya sangat ringan sekali, sehingga tidak memberikan efek jera," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement