sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pasca Ricuh di GNI Morowali, Kemnaker dan Buruh Sepakat Revisi UU K3

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
21/01/2023 19:35 WIB
Kemnaker dan asosiasi buruh sepakat untuk dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pasca Ricuh di GNI Morowali, Kemnaker dan Buruh Sepakat Revisi UU K3 (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
Pasca Ricuh di GNI Morowali, Kemnaker dan Buruh Sepakat Revisi UU K3 (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

"Saya di Komisi IX akan mendukung penuh terhadap keinginan untuk merevisi ini dalam rangka memberikan perlindungan keselamatan kerja bagi para pekerja," sambung Handoyo.

Meski demikian, Rahmad Handoyo juga belum bisa memastikan apakah revisi UU K3 tersebut bakal masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun ini atau tidak. Hal itu dikarenakan beberapa hal yang menyangkut prosedur lainnya.

"Butuh komunikasi dengan parlemen, kalau bisa atau tidaknya, apa yang tidak bisa, pasti akan bisa dibicarakan, tetapi harus melalui ketentuan yang berlaku seusai tata tertib yang berlaku, masalah timingnya akan kita komunikasikan," lanjut Handoyo.

Meski demikian Handoyo mengaku bahwa secara pribadi siap mendukung usulan buruh untuk melakukan revisi terhadap UU K3. Bahkan Wakil Menteri Ketenegakerjaan Afriansyah Noor, kepada MNC Portal juga menyatakan bahwa pihaknya akan membuat kajian dan siap untuk melakukan Revisi UU K3.

"Saya kira komisi IX akan mendukung, ini dalam rangka memberikan perlindungan kok, tetapi ini suara pribadi, bukan teman-teman, tetapi komisi IX dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekerja saya kira tidak ada yang menolak," tutup Rachmad. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement