IDXChannel - Wakil Menteri Ketenegakerjaan Afriansyah Noor melakukan kunjungan kerja ke PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) buntut dari adanya dua tragedi maut belum lama ini.
Menurutnya penerapan aspek K3 di perusahaan smelter nikel tersebut masih cukup rendah, bahkan abai.
Bahkan hal tersebut juga menjadi salah satu tuntutan demo dari para pekerja terhadap perusahaan. Melihat pada bulan Desember 2022, kecelakaan kerja di PT GNI itu karena salah satu tungku smelter nikel tersebut meledak dan merenggut satu korban jiwa.
"Saya melihatnya penerapan K3 di perusahaan itu memang kurang, oleh karena itu kami akan memberikan rekomendasi agar PT GNI segera melaksanakan apa yang menjadi aturan perundangan terkait tentang keselamatan kerja atau K3 ini," ujar Wamenaker saat dihubungi MNC Portal, Kamis (19/1/2023).
Lebih lanjut Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan, setelah adanya tragedi di PT GNI tersebut pihaknya berkomitmen untuk melakukan revisi terutama untuk pengaturan sanksi apabila ada perusahaan yang lalai dalam menerapkan aspek K3 di perusahaan.
Sebab menurutnya, regulasi tentang kewajiban perusahaan menerapkan prinsip K3 masih cukup lemah. Terlebih terkait pengaturan sanksi yang dikenakan kepada perusahaan apabila tidak menjalankan prinsip-prinsip K3 kepada karyawannya.
Saat ini yang menjadi acuan tentang kewajiban perusahaan melaksanakan K3 diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
"Saya rasa sangat perlu (direvisi) dan kita akan anjurkan agar dilakukan revisi UU K3 ini," sambung Wamenaker Afriansyah Noor.