Pada ketentuan Penutup Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, ancaman hukuman terhadap perusahaan yang tidak menjalankan prinsip-prinsip K3 hanya dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama hanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100 ribu.
"Kemnaker akan membuat konsep UU K3 itu untuk diperbaharui, karena tidak lagi sesuai dengan tuntunan zaman, masa hanya denda Rp100 ribu atau kurungan 3 bulan penjara," lanjutnya.
Lebih lanjut Wamenaker menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi lebih lanjut terkait minimnya penerapan prinsip K3 di PT GNI. Baru setelah itu usulan untuk melakukan revisi terhadap UU tersebut akan disampaikan ke DPR RI.
"Kita sedang menunggu, saya akan akan menginvestigasi terlebih dahulu dan membuat laporan bersama kementerian terkait dan ke DPR," pungkasnya. (NIA)