sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buntut Tragedi GNI, Kemnaker Siap Revisi UU K3

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
19/01/2023 21:23 WIB
Wakil Menteri Ketenegakerjaan Afriansyah Noor melakukan kunjungan kerja ke PT GNI buntut dari adanya dua tragedi maut belum lama ini.
Buntut Tragedi GNI, Kemnaker Siap Revisi UU K3. Foto: MNC Media.
Buntut Tragedi GNI, Kemnaker Siap Revisi UU K3. Foto: MNC Media.

Pada ketentuan Penutup Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, ancaman hukuman terhadap perusahaan yang tidak menjalankan prinsip-prinsip K3 hanya dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama hanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100 ribu.

"Kemnaker akan membuat konsep UU K3 itu untuk diperbaharui, karena tidak lagi sesuai dengan tuntunan zaman, masa hanya denda Rp100 ribu atau kurungan 3 bulan penjara," lanjutnya.

Lebih lanjut Wamenaker menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi lebih lanjut terkait minimnya penerapan prinsip K3 di PT GNI. Baru setelah itu usulan untuk melakukan revisi terhadap UU tersebut akan disampaikan ke DPR RI.

"Kita sedang menunggu, saya akan akan menginvestigasi terlebih dahulu dan membuat laporan bersama kementerian terkait dan ke DPR," pungkasnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement