ECONOMICS

203.538 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Michelle Natalia 10/01/2023 13:07 WIB

Sebanyak 203.538 wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 10 Januari 2023.

203.538 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak atau ditjen Pajak mencatat, hingga 10 Januari 2023, terdapat sebanyak 203.538 wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Bagi yang belum melaporkan, segera, kami tunggu sampai batas waktunya paling lambat di 31 Maret 2023 untuk WP orang pribadi dan 30 April 2023 untuk WP badan," ujar Suryo dalam Media Gathering Ditjen Pajak 2023 di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Untuk penyampaian SPT, saat ini, terdapat beberapa cara, baik melalui e-filing langsung, melalui provider, dan menggunakan e-form. Suryo mengungkapkan, masih ada WP yang melaporkan secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

"Ini kita masih terus menerus berusaha meminimalisir bagaimana yang sering lapor secara manual untuk menggunakan elektronik," ungkap Suryo. 

Dari 203.538 WP tersebut, sebanyak 194.122 WP berasal dari WP orang pribadi yang menggunakan formulir SPT 1770, SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. Lalu, 9.416 sisanya berasal dari WP badan yang menggunakan formulir SPT 1771 dan SPT 1771 USD.

Sebagai informasi, bagi Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan ini sudah bisa dilakukan per 1 Januari 2023.

(FAY)

SHARE