ECONOMICS

25 Persen Hotel di Malang Belum Kantongi Sertifikat CHSE

Avirista M/Kontributor 12/10/2021 10:12 WIB

Dari seluruh hotel anggota PHRI Kota Malang, masih ada 25 persen yang belum tersertifikasi CHSE.

25 Persen Hotel di Malang Belum Kantongi Sertifikat CHSE (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Hotel di Kota Malang belum sepenuhnya tersertifikasi Cleanliness,  Health, Safety, dan Enviroment (CHSE) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Tercatat dari seluruh hotel anggota PHRI Kota Malang, masih ada 25 persen yang belum tersertifikasi CHSE. Artinya dari jumlah tersebut baru 75 persen yang tersertifikasi CHSE.

"Ada 90 hotel dan restoran yang bergabung di PHRI. Dari total jumlah tersebut, memang masih ada sekitar 25 persen hotel yang belum memiliki sertifikat CHSE. Tapi itu untuk hotel - hotel kecil ataupun beberapa guest house yang ada di Kota Malang," ungkap Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang Agoes Basoeki, pada Selasa pagi (12/10/2021).

Menurutnya, hotel - hotel yang belum mengantongi CHSE sebenarnya karena pengelolanya yang belum mendaftarkan diri. "Sebenarnya hotel yang tidak memiliki sertifikat itu kendalanya di kemauan pihak pengelola hotel. Aturannya memang ketat, kemungkinan mereka takut tidak lolos," ujar dia.

Hal lain yang menyebabkan hotel belum tersertifikasi CHSE karena pihak hotel masih menunggu hasil survei. "Pihak hotel ini masih mengajukan, tapi masih proses penilaian," tuturnya.

Apalagi dikatakan Agoes, ada wacana sertifikasi CHSE nantinya bakal berbayar pada kepengurusannya. Maka ia pun menentang bila adanya sertifikasi CHSE berbayar, sebab hal ini dirasa cukup memberatkan.

"Untuk hal ini, kami juga menentang, kami ikut apa kata asosiasi pusat, karena seharusnya gratis seperti sebelumnya. Apalagi saat ini pihak perhotelan tengah berjuang untuk memulihkan perekonomian," tandasnya.

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Inmendagri Nomor 47 tentang pemberlakuan PPKM sejumlah level di Pulau Jawa dan Bali. Inmendagri ini menyusul adanya perpanjangan penerapan PPKM sejumlah level sejak 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.

Malang raya meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, ditetapkan menerapkan PPKM level 3 sesuai Inmendagri terbaru. Sesuai Inmendagri tersebut pusat perbelanjaan, pasar rakyat, dan  bioskop diizinkan beroperasi.

Acara resepsi pernikahan diizinkan dengan hanya dihadiri maksimal 20 orang, sementara kegiatan seni budaya juga belum diperkenankan memulai aktivitasnya.

Pengunjung restoran atau rumah makan pun dibatasi kapasitasnya 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit. Operasional tempat makan dan kuliner pun dibatasi hingga maksimal pukul 21.00 WIB. Sedangkan tempat kuliner yang baru beroperasi sore diizinkan beroperasi hingga maksimal pukul 00.00 WIB.

(IND) 

SHARE