sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bantu Wong Cilik, Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar Tradisional Selama Dua Bulan

Economics editor Avirista M/Kontributor
11/10/2021 19:15 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan membebaskan retribusi pedagang di sejumlah pasar tradisional.
Bantu Wong Cilik, Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar Tradisional Selama Dua Bulan (FOTO:MNC Media)
Bantu Wong Cilik, Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar Tradisional Selama Dua Bulan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan membebaskan retribusi pedagang di sejumlah pasar tradisional. Nantinya, rencana pembebasan retribusi iuran pasar tradisional ini bakal berlangsung selama dua bulan ke depan. 

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Kadiskopindag) Kota Malang M Sailendra menyebut, pembebasan retribusi pasar bulan Oktober dan November. Langkah ini untuk membantu pedagang – pedagang di tengah efek perekonomian saat pandemi Covid-19. 

“Pembebasan retribusi berlaku mulai tanggal 12 Oktober besok, hingga dua bulan ke depan,” kata Sailendra, ditemui awak media, pada Senin (11/10/2021). 

Sejauh ini pihaknya telah mengomunikasikan dengan sejumlah pedagang pasar tradisional. Hal ini sesuai dengan peraturan Wali Kota (Perwal) Malang yang telah dilakukan pembahasan. 

“Wali kota sudah selesai pembahasan perwal, dan besok pembebasan retribusi akan berlaku. Dengan pembebasan retribusi, harapannya mengurangi beban para pedagang, dan meningkatkan penjualan mereka. Mereka tidak terbebani itu, jadi berjualan lebih enak,” bebernya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement