“Program kita terus mengupayakan sosialisasi, pengelola pasar, pedagang pasar supaya pada saat beraktivitas itu, mereka melayani pelanggan lebih baik lagi,” tambahnya.
Pihaknya juga mengklaim telah mengajak berkomunikasi sejumlah paguyuban pedagang pasar di seluruh pasar tradisional, terkait wacana pembebasan retribusi iuran pedagang.
“Kita selalu komunikasi dengan pengurus paguyuban pedagang pasar kota malang. Kita komunikasi, ada hal-hal yang sekiranya, apakah itu program di pasar, permasalahan di pasar kita berkomunikasi, supaya ada titik temu antara pedagang dengan kita, dan paguyuban,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Inmendagri Nomor 47 tentang pemberlakuan PPKM sejumlah level di Pulau Jawa dan Bali. Inmendagri ini menyusul adanya perpanjangan penerapan PPKM sejumlah level sejak 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.
Dalam Inmendagri terbaru ini dari 38 kabupaten kota di Jawa Timur mayoritas berada di PPKM level 3. Hanya 6 daerah yang masuk PPKM level 1 dan 2. Adapun wilayah yang menerapkan PPKM level 1 yakni Kota Blitar, sedangkan PPKM level 2 diterapkan di Kota Madiun, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, dan Kota Pasuruan. Sementara sisa daerah di Jawa Timur, seluruhnya berada di PPKM level 3.