26.400 Pekerja Kena PHK pada Semester I 2023, Paling Banyak di Provinsi Ini
Kemnaker mencatat sebanyak 26.400 tenaga kerja menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari-Juni 2023.
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 26.400 tenaga kerja menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari-Juni 2023.
Jumlah ini diperoleh dari 26 provinsi yang melaporkan kepada dinas yang membidangi ketenagakerjaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Dari data Kemnaker, Minggu (23/7/2023), jumlah PHK terbanyak di semester I tahun ini berada di Jawa Barat sebanyak 11.595 pekerja. Di posisi kedua, Jawa Timur dengan korban PHK sebanyak 5.141 tenaga kerja. Dan Jawa Tengah berada di urutan ketiga dengan 4.887 orang kena PHK.
Sementara jumlah tenaga kerja yang di PHK di DKI Jakarta mencapai 683 orang pada medio tahun ini dan masuk provinsi kelima PHK terbanyak. Peringkat keempat ditempati Kalimantan Selatan sebanyak 727 orang.
Sekadar informasi, terbaru adalah kabar PHK dari perusahaan teknologi properti, Lamudi Indonesia yang mengumumkan pengurangan karyawan di beberapa departemennya.
PHK ini merupakan salah satu langkah strategis yang diambil perusahaan untuk memaksimalkan pertumbuhan dan meningkatkan efisiensi bisnis.
Upaya ini disebut manajemen Lamudi dilakukan dengan tujuan mencapai keberlanjutan bisnis jangka panjang perusahaan.
“Pengambilan keputusan untuk melakukan restrukturisasi bukanlah hal yang mudah, namun penting bagi perusahaan agar dapat terus memberikan dan mengembangkan penawaran yang terbaik bagi pengembang, bank, maupun 30 ribu agen properti yang bekerja sama dengan kami," ujar CEO Lamudi Indonesia, Mart Polman dalam keterangan resminya, baru-baru ini.
"Dengan ini, Lamudi dapat terus menghadirkan layanan yang kompetitif sebagai perusahaan properti teknologi terdepan di Indonesia," sambungnya.
Meski tidak disebutkan berapa jumlah karyawan yang kena PHK, namun, manajemen memastikan akan memberikan dukungan terbaik bagi karyawan yang terdampak dari restrukturisasi ini.
Yakni, berupa dukungan finansial, kesehatan yang lebih dari yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, dan program outplacement untuk membantu karyawan menemukan pekerjaan berikutnya.
(FAY)