IDXChannel - PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) selaku badan usaha pelaksana (BUP) tol nir sentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada puluhan karyawannya.
Kantor Hukum Sugiharto & Co selaku perwakilan karyawan Roatex yang terdampak PHK, Adi Sugiharto menilai, kebijakan PHK yang diambil oleh PT RITS ini merupakan langkah PHK sepihak.
Hal itu dikarenakan para karyawan yang di PHK hanya diberikan informasi lebih detail bahwa langkah PHK diambil merupakan upaya efisiensi perusahaan, tidak dijelaskan lebih lanjut terkait kondisi perusahaan.
Meski demikian, Adi mejelaskan, gugatan ke pengadilan hubungan industrial ini akan diambil setelah melewati rangkaian pertemuan mulai level pekerja dan karyawan lewat pertemuan bipatrit, maupun melibatkan Kementerian Ketenegakerjaan lewat pertemuan tripartit.
"Pertama kita lakukan pertemuan bipartit, kemudian tripartit, untuk melibatkan Kemnaker juga. Ini masih tidak tahu semua, tahu-tahu diberhentikan, betul-betul sepihak, kalaupun sampai situ tidak ketemu, mungkin kita lakukan gugatan lain sampai ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) maupun perdata, pasti ke sana," ujar Adi Sugiharto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/7/2023).