sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kena PHK Sepihak, Puluhan Korban Siap Gugat Roatex Indonesia ke Pengadilan

News editor Iqbal Dwi Purnama
13/07/2023 02:07 WIB
Puluhan korban PHK MLFF bakal menggugat PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) ke Pengadilan.
Kena PHK Sepihak, Puluhan Korban Siap Gugat Roatex Indonesia ke Pengadilan (Foto Iqbal Dwi MPI)
Kena PHK Sepihak, Puluhan Korban Siap Gugat Roatex Indonesia ke Pengadilan (Foto Iqbal Dwi MPI)

Adi menilai, alasan pemberhentian yang disampaikan Roatex menurutnya sangat bermasalah. Sebab, pemberhentian karyawan tidak didasarkan pada tolak ukur yang pasti. Kemudian karyawan juga diminta untuk menandatangani kesepakatan PHK dengan alasan adanya efisiensi dengan restrukturisasi organisasi. 

"Tapi (gugatan) itu nanti seusai kesepakatan, kami sih harapannya tidak sampai situ. Tergantung kesepakatan yang dimunculkan nantinya," tambahnya.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan karyawan yang dipecat oleh direksi baru Roatex ini justru merupakan karyawan yang ikut merintis dari awal proyek tol nir sentuh serta memegang posisi penting untuk keberlangsungan proyek. Seperti dari Departemen IT dan AI, Departemen Sentral Sistem, Departemen Penegakan Hukum MLFF dan Departemen Legal. 

"Ini kan aneh, mau proyek ini cepat jalan, tapi karyawan yang paham proyeknya malah dipecat. Mereka juga bilang untuk efisiensi. Tapi setelah pemecatan mau rekrut lebih banyak karyawan. Kan tidak nyambung," sebut Adi.

Atas dasar itu, Adi menyebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum guna mengembalikan karyawan yang kehilangan haknya. Sebab menurut Adi, sesuai perundang-undangan harusnya ada tahap yang dilakukan sebelum perusahaan memutuskan untuk memberhentikan karyawan. 

"Harusnya kan ada penilaian kerja, lalu kalau karyawan enggak perform ada Surat Peringatan pertama, kedua, dan seterusnya. Enggak bisa langsung pecat,” pungkasnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement