40 Perusahaan di Jakbar Dilaporkan Belum Bayarkan THR Karyawan
Pemkot Jakarta Barat menerima laporan ada 40 perusahaan yang belum bayarkan THR karyawan.
IDXChannel- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menerima 40 laporan dari masing-masing karyawan yang diduga tidak mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan. Puluhan laporan itu saat ini sedang ditangani.
"Kita terima sekitar 40 laporan sejak minggu lalu," kata Kepala Seksi (Kasie) Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans) Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto di Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Laporan itu masuk ke pihaknya sejak Kementerian Tenaga Kerja membuka posko pengaduan karyawan yang tidak mendapat hak THR di https://poskothr. kemnaker.go.id.
Pihaknya saat ini sudah memberikan surat imbauan kepada 40 perusahaan tersebut untuk membayar hak THR karyawan. Tri mengatakan, bagi pihak perusahaan dan karyawan yang memiliki masalah terkait THR juga bisa bermediasi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja.
Jika beberapa perusahaan ada yang tidak bisa membayarkan THR dengan penuh lantaran keuangan perusahaan yang tidak memadai, maka pihak Suku Dinas Tenaga Kerja akan mencarikan jalan tengah.
Namun jika perusahaan tetap saja tidak mau memberikan hak THR karyawan, pihaknya akan melayangkan surat pemerintah terhadap perusahaan tersebut.
"Kita akan buatkan nota pemeriksaan mungkin bisa ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administrasi," pungkasnya.
(IND)