IDXChannel - Ombudsman Republik Indonesia membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun jika tidak terlayani Posko Pengaduan THR.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menjelaskan penyaluran THR perlu diawasi agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Ombudsman berfokus pada pengawasan pelaksanaan Posko THR keagamaan yang dibuat oleh Kemnaker. Masyarakat dapat mengadukan layanan Posko THR jika terdapat dugaan maladministrasi dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman,” ujarnya Robert dikutip Sabtu (23/4/2022).
Ia menekankan terdapat tiga titik krusial dalam pengawasan pembayaran THR. Pertama, perlu dipastikan posko pengaduan THR dibentuk mulai pemerintah pusat hingga tingkat provinsi, kota dan kabupaten.
Kedua, perlu pengawasan yang proaktif dan bekerja secara efektif. Diperlukan strategi bagaimana mengawasi perusahaan di tingkat kota dan kabupaten.