Ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan.
Robert menyatakan pihaknya bersama Kemnaker akan melakukan pantauan di lapangan terkait pelaksanaan pembayaran THR.
“Kita akan konfirmasi secara pasti minggu depan Ombudsman bersama Kemnaker akan melakukan sidak dan observasi untuk melihat sejauh mana pelaksanaannya di lapangan,” tegasnya.
Terkait posko pengaduan yang dibuka oleh Kemnaker, Ombudsman meminta Kemnaker memastikan Posko berjalan efektif dalam melayani publik.
“Posko hendaknya didukung dengan sarana, petugas dan sistem yang memadai. Selain itu juga perlu dibuat mekanisme pengendalian dan pengawasan posko yang terintegrasi,” ujarnya.