4.000 Lebih Honorer di Bandung Siap Diangkat Jadi PPPK
Pemkot Bandung bakal mengangkat tenaga honorer kategori II atau K2 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK atau P3K.
IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal mengangkat tenaga honorer kategori II atau K2 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK atau P3K. Rencana pengangkatan tersebut masih dipersiapkan hingga saat ini.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK tersebut diprioritaskan untuk honorer di bidang kesehatan dan pendidikan.
Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa mengatakan, data tenaga honorer yang diajukan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bandung berjumlah kurang lebih diatas 4.000 orang.
Dari pendataan tersebut, jika sudah sesuai, maka diinput oleh BKPSDM Kota Bandung dari NIK. Setelah diinput, data tersebut dikembalikan lagi ke perangkat daerah masing-masing. Para pegawai non-ASN alias honorer pun wajib melengkapi kembali lampiran-lampirannya.
“Sekarang teman-teman non-ASN sedang proses masuk lampiran. Batas waktunya sampai 30 September,” kata Adi Junjunan Mustafa, Bandung, Rabu, 28 September 2022.
Nanti pemerintah pusat akan mengecek dan akan memberitahukan soal jatah kuota PPPK ke Pemerintah Kota Bandung.
“Langsung dari pusat yang mengecek. Nanti mereka akan menginfokan ke kita, Pemkot Bandung butuh sekian kuota. Sebab, jumlah kuota per daerah ditentukan dari Kemenpan RB,” jelas dia.
BKPSDM Kota Bandung mengklaim tidak akan ada berkas tenaga honorer yang tidak pernah bekerja masuk dalam proses pendataan pengangkatan PPPK. Sebab, data tersebut akan melalui proses cek berkali-kali.
“Kekhawatiran di lapangan jika ada yang tidak pernah kerja tapi berkasnya ada, itu sangat kecil kemungkinan terjadi karena proses checking dan recheckingnya seperti ini,” ucap dia.
Ia menambahkan, pengangkatan honorer menjadi PPPK alias P3K ini berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018, lima tahun setelah PP 49 terbit disebutkan tidak diperbolehkan lagi adanya tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Artinya hanya boleh ada ASN atau PPPK alis P3K.
“Berdasarkan aturan tersebut, tidak boleh lagi ada pekerjaan ASN dikerjakan oleh selain ASN di lingkungan pemerintahan. Disebutkan juga tidak boleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) melantik atau mengangkat pegawai-pegawai non-ASN,” tambah dia.
Tenaga honorer K2 adalah tenaga honorer yang sudah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010 dan seharusnya diangkat melalui seleksi PPPK pada 2018-2019. Namun, sampai saat ini masih ada sejumlah tenaga honorer K2 yang belum diangkat menjadi ASN.
Melalui surat edaran dari Menpan RB di awal tahun ini pada bulan Mei, batas waktu PP ini sampai dengan 2023. Maka, sejak saat itu Pemkot Bandung mulai memetakan jumlah non-ASN di Kota Bandung.
“Sudah dipetakan juga non-ASN yang mengerjakan pekerjaan ASN ada berapa orang. Jumlah non-ASN yang mengerjakan pekerjaan non-ASN. Serta jumlah non-ASN yang sudah tergabung dalam outsourcing,” tegas dia.
(NDA)