421 Koruptor Terima Remisi di HUT ke-77 RI, 4 Orang Langsung Bebas
Sebanyak 421 narapidana kasus korupsi menerima remisi atau pengurangan masa hukuman penjara dalam rangka peringatan HUT ke-77 RI.
IDXChannel - Sebanyak 421 narapidana kasus korupsi menerima remisi atau pengurangan masa hukuman penjara dalam rangka peringatan HUT ke-77 RI. Dari 421 narapidana yang menerima remisi tersebut, empat di antaranya langsung bebas.
"Ada 421 orang (yang terima remisi). Ada empat orang (yang langsung bebas)," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas Kemenkumham, Thurman Hutapea saat dikonfirmasi, Rabu (17/8/2022).
Ihwal siapa empat narapidana kasus korupsi yang menerima remisi dan langsung bebas hari ini, Thurman enggan membeberkannya. Thurman mengaku hanya mendapat informasi empat narapidana kasus korupsi yang bebas hari ini dari rekan yang lain.
"Mohon maaf, saya tak tahu nama-namanya. Sedangkan yang 4 orang tadi, saya tanya teman-teman," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Kemenkumham memberikan remisi kepada 168.196 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77. Di mana, dari 168.196 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 2.725 langsung bebas.
Berdasarkan data dari Kemenkumham, remisi umum tahun 2022 ini terdiri atas 166.191 RU I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 2.725 RU II (langsung bebas). Di mana, terdapat tiga wilayah dengan warga binaan penerima remisi terbanyak, yaitu Sumatra Utara sebanyak 20.213 orang, Jawa Timur 16.851 orang, dan Jawa Barat 15.768 orang.
(DES)