IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor) ke negara sebesar Rp179,390 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil rampasan dari koruptor sepanjang Januari hingga Maret 2022.
Ada kenaikan cukup signifikan pada tahun ini dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai angka Rp71,134 miliar.
"Terbaru, sepanjang periode Januari - Maret 2022, KPK berhasil mengembalikan asset hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp Rp179,390 miliar. Angka tersebut naik 157% dibanding periode yang sama pada tahun 2021, yang mencapai Rp71,134 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/6/2022).
Ali menjelaskan, peningkatan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke negara tersebut sejalan dengan salah satu strategi penindakan KPK. Kata Ali, strategi penindakan KPK saat ini bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, tapi juga mengoptimalkan pengembalian keuangan negara.
"Dengan begitu, asset recovery KPK menyokong penerimaan kas negara untuk pembiayaan pembangunan nasional," beber Ali.