sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Kembalikan Aset Koruptor ke Negara, Totalnya Capai Rp 179 miliar

Economics editor Arie Dwi Satrio
10/06/2022 10:24 WIB
KPK berhasil mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi ke negara sebesar Rp179,390 miliar sepanjang Januari hingga Maret 2022.
KPK Kembalikan Aset Koruptor ke Negara, Totalnya Capai Rp 179 miliar. (Foto: MNC Media)
KPK Kembalikan Aset Koruptor ke Negara, Totalnya Capai Rp 179 miliar. (Foto: MNC Media)

Lebih lanjut, dibeberkan Ali, terdapat tiga strategi pendekatan yang dilakukan KPK dalam beberapa waktu belakangan ini. Trisula strategi pemberantasan korupsi tersebut yakni melalui pendekatan upaya edukasi dan peran serta masyarakat, perbaikan sistem tata kelola, serta penegakkan hukum tidak pidana korupsi.

"Tiga pendekatan pemberantasan korupsi itu diharapkan memberikan dampak yang konkret, untuk menumbuhkan kesadaran dan budaya antikorupsi di masyarakat, menutup celah-celah rawan korupsi dalam sistem tata kelola, serta efek jera bagi para pelaku dan pemulihan kerugian keuangan negara melalui penanganan perkara korupsi," pungkasnya. (FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement