ECONOMICS

4,3 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2023

Anggie Ariesta 22/02/2024 19:45 WIB

Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak 4.397.047 wajib pajak (WP) sudah menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 21 Februari 2024.

4,3 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2023. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak 4.397.047 wajib pajak (WP) sudah menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 21 Februari 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, SPT Tahunan yang disampaikan tersebut 2,16% lebih tinggi dari diterima DJP di periode yang sama tahun lalu. Adapun SPT Tahunan ini lebih banyak dilaporkan secara online.

"Terima kasih kepada masyarakat wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT secara elektronik, baik melalui e-Filing maupun e-Form, dan walaupun juga kami untuk hal-hal tertentu SPT manual masih kami terima," ungkap Suryo dalam konferensi pers APBN KITA edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).

Dari total 4,3 juta wajib pajak tersebut, SPT Tahunan yang dilaporkan terdiri atas 4,25 juta wajib pajak orang pribadi dan 139.637 wajib pajak badan.

Penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi tersebut mengalami pertumbuhan 2,18% dan wajib pajak badan tumbuh 1,25%.

Suryo menegaskan, mayoritas SPT Tahunan disampaikan secara online atau elektronik, sedangkan yang secara manual hanya 89.232.

Perlu diketahui, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak 31 Maret 2024.

Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

(YNA)

SHARE