IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi vonis penjara selama 2 tahun dan denda Rp13,26 miliar kepada salah seorang wajib pajak di Kota Medan bernama Dermawati Turnip.
Dermawati dijatuhi hukuman karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pidana perpajakan yang berlaku dan memberikan dampak serius terhadap kestabilan keuangan negara.
Vonis terhadap Dermawati dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 23 November 2023.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra mengatakan, berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan dalam persidangan, Dermawati telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang dilakukan melalui Wajib Pajak CV LJ selama tahun 2011 sampai dengan tahun 2014.
Atas tindakannya, Dermawati telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.630.940.036.