sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mangkir Lapor SPT 4 Tahun, Wajib Pajak Divonis Penjara dan Denda Rp13,26 Miliar

News editor Wahyudi Aulia Siregar
02/12/2023 04:15 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi vonis penjara selama 2 tahun dan denda Rp13,26 miliar kepada Wajib Pajak karena tindak pidana.
Mangkir Lapor SPT 4 Tahun, Wajib Pajak Divonis Penjara dan Denda Rp13,26 Miliar (Foto MNC Media)
Mangkir Lapor SPT 4 Tahun, Wajib Pajak Divonis Penjara dan Denda Rp13,26 Miliar (Foto MNC Media)

Dalam kasus ini, Dermawati Turnip telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah dua kali pajak terutang yang tidak disetor, yaitu senilai Rp13.261.880.072.00," kata Arridel dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).

Arridel menjelaskan, Pengadilan memberikan batas waktu 1 bulan untuk pelunasan denda tersebut. Jika dalam waktu yang telah ditetapkan terdakwa tidak melunasi denda sesuai dengan ketentuan, maka aset-aset Dermawati yang terkait dengan tindak pidana perpajakan tersebut akan dilelang untuk memulihkan kerugian negara.

"Apabila hasil lelang aset tidak mencukupi untuk pemulihan kerugian negara, maka hukuman penjara ditambah 1 bulan lagi. Vonis yang telah ditetapkan merupakan langkah tegas dalam menegakkan keadilan di bidang perpajakan dan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana serupa," tegasnya.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menjelaskan dengan rinci bagaimana tindakan Dermawati Turnip merugikan keuangan negara dan merusak integritas sistem perpajakan. Hakim kemudian mengambil keputusan setelah mempertimbangkan semua argumen dan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement