sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mangkir Lapor SPT 4 Tahun, Wajib Pajak Divonis Penjara dan Denda Rp13,26 Miliar

News editor Wahyudi Aulia Siregar
02/12/2023 04:15 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi vonis penjara selama 2 tahun dan denda Rp13,26 miliar kepada Wajib Pajak karena tindak pidana.
Mangkir Lapor SPT 4 Tahun, Wajib Pajak Divonis Penjara dan Denda Rp13,26 Miliar (Foto MNC Media)
Mangkir Lapor SPT 4 Tahun, Wajib Pajak Divonis Penjara dan Denda Rp13,26 Miliar (Foto MNC Media)

“Kasus ini menegaskan bahwa upaya untuk mencegah dan mengungkap pelanggaran perpajakan merupakan prioritas bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) dan aparat penegak hukum. Hal ini bertujuan untuk menjaga keuangan negara dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan,” papar Arridel.

Arridel mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak. Kanwil DJP Sumut I bersinergi dengan aparat penegak hukum, akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement