436 Pegawai KPK Terpapar Covid-19, Firli: Pemberantasan Korupsi Tetap Berjalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, total ada 436 pegawai lembaga antirasuah yang terpapar Covid-19 sejak munculnya virus corona di Indonesia.
IDXChannel- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, total ada 436 pegawai lembaga antirasuah yang terpapar Covid-19 sejak munculnya virus corona di Indonesia. Saat ini, tersisa 44 pegawai KPK yang dinyatakan belum sembuh atau masih menjalani perawatan karena terpapar Covid-19.
"Kami mencatat sejak awal 2020 sampai dengan tanggal 31 Juli 2021, jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 436 orang. Khusus pada Kedeputian Penindakan berjumlah 141 orang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (2/8/2021).
Berdasarkan catatan yang dikantongi KPK, kata Ali, sebanyak 267 pegawai terkonfirmasi positif Covid-19 pada 2020. Sedangkan pada tahun 2021, ada 169 pegawai yang terpapar virus corona. Dari total keseluruhan tersebut, 10 diantaranya meninggal dunia.
"KPK juga mengalami duka yang mendalam, karena selama kurun waktu 2020- 2021, sebanyak 10 orang pegawai KPK meninggal dunia dan terakhir adalah Penyidik KPK Almarhum Kompol Ardian Rahayudi," terangnya.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona di lingkungan KPK. Salah satunya, dengan menerapkan sistem Bekerja Dari Rumah (BDR) atau Work From Home (WFH). Saat ini, tersisa 44 pegawai yang belum sembuh, empat diantaranya, sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
"Beberapa pegawai telah sembuh dan saat ini data hingga akhir Juli 2021, masih terdapat 44 orang di lingkungan KPK yang masih terpapar Covid-19.
4 orang diantaranya masih dirawat di rumah sakit," beber Ali.
"Mari kita terus berdoa dan berupaya, semoga teman-teman yang sedang sakit segera sehat, pandemi segera berlalu, dan negeri ini kembali pulih," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa KPK akan terus bekerja memberantas korupsi di tengah keterbatasan personel. Namun, sambung Ali, keselamatan jiwa merupakan hukum tertinggi.
"Dalam situasi pandemi dan keterbatasan personel KPK seperti saat ini, kami memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan. Meski begitu, KPK tetap mengutamakan keselamatan jiwa Insan KPK, karena keselamatan jiwa merupakan hukum tertinggi, “Salus populi suprema lex esto”," pungkasnya.(TIA)