sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Larang Bank hingga Perusahaan Pasar Modal Beri Gratifikasi ke Pejabat Negara

Economics editor Arie Dwi Satrio
26/07/2021 17:37 WIB
KPK mengeluarkan surat edaran yang isinya mewanti-wanti kepada lembaga jasa keuangan agar tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat negara. 
KPK Larang Bank hingga Perusahaan Pasar Modal Beri Gratifikasi ke Pejabat Negara ( FOTO: MNC Media)
KPK Larang Bank hingga Perusahaan Pasar Modal Beri Gratifikasi ke Pejabat Negara ( FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran yang isinya mewanti-wanti kepada lembaga jasa keuangan agar tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat negara

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 19 tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan.

"Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan lembaga jasa keuangan dilarang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri (PN) atau Penyelenggara Negara (PN) yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya, baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, collection fee, refund, atau penamaan lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Senin (26/7/2021).

Menurut Ipi, lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi wajib melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Ipi juga meminta agar lembaga jasa keuangan dapat bekerja sama mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.

"Tidak dilakukannya hal tersebut menjadi penilaian kesalahan korporasi yang dapat berimplikasi pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi," imbuhnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement