sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dewas KPK Gelar Sidang Kode Etik Kasus Pencurian Emas

Foto editor Sutikno
23/07/2021 05:49 WIB
Ketua Dewan pengawas berserta jajaran menyidang pelaksana tugas (Plt) Direktur pengelolaan barang bukti.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan keterangan pers secara virtual di Gedung KPK lama, Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan keterangan pers secara virtual di Gedung KPK lama, Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan keterangan pers secara virtual di Gedung KPK lama, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan keterangan pers secara virtual di Gedung KPK lama, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan keterangan pers secara virtual di Gedung KPK lama, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan keterangan pers secara virtual di Gedung KPK lama, Jakarta, Jumat (23/7/2021).

IDXChannel - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan keterangan pers secara virtual usai menjalani sidang kode etik di Gedung KPK lama Kuningan, Jakarta, Jumat (23/7/2021).  

Ketua Dewan pengawas berserta jajaran menyidang pelaksana tugas (Plt) Direktur pengelolaan barang bukti dan eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dan dinyatakan melanggar kode etik karena tidak melaporkan tindakan IGA atau bawahan yang mencuri emas 1,9 kilogram dan tidak melaporkan kedewas melainkan dibiarkan saja. Serta menghukum terperiksa dengan sangsi ringan berupa teguran tertulis dua masa berlaku hukuman 6 bulan.

Advertisement
Advertisement