ECONOMICS

44 Tahun TMII Dikuasai Cendana, KSP: Negara Beri Subsidi Rp50 M per Tahun

Fahreza Rizky 09/04/2021 15:52 WIB

Pemerintah memutuskan untuk mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang selama 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.

44 Tahun TMII Dikuasai Cendana, KSP: Negara Beri Subsidi Rp50 M per Tahun (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang selama 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Apalagi diketahui, setiap tahun negara memberikan subsidi hingga Rp50 miliar namun tidak memberikan kontribusi ke negara.

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengungkapkan alasan pemerintah mengambilalih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Menurut dia, TMII selalu merugi sehingga Yayasan Harapan Kita menombok sekitar 40 hingga 50 milar.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa TMII itu melalui Keppres 51/1977 jadi kurang lebih telah dikelola selama 44 tahun, dan perlu saya sampaikan sampai dengan saat ini kondisi TMII dalam pengelolaannya mengalami kerugian dari waktu ke waktu," katanya saat jumpa pers di Gedung Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

"Saya dapat informasi bahwa setiap tahun Yayasan Harapan Kita mensubsidi antara 40 sampai 50 milyar. Dan, pastinya tidak memberikan kontribusi pada negara," ungkap dia.

Menurut Moeldoko, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah melihat lebih dalam pengelolaan TMII sejak 2016. Kemudian, negara melalui Kemensetneg juga telah melakukan audit atas pengelolaan obyek tersebut hingga akhirnya memutuskan pengambilalihan.

"Untuk itulah pak Mensesneg mulai tahun 2016 telah melakukan pendampingan dan melihat lebih dalam tentang tata kelola TMII dan terakhir ini beliau meminta fakultas hukum UGM berikutnya dari BPKP untuk melakukan assesment terhadap pengelolaan TMII," jelasnya.

Pasca diambilalih oleh negara dari Yayasan Harapan Kita, TMII akan dikelola secara profesional oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pariwisata.

Sebagaimana diketahui, pengelolaan TMII resmi berpindah ke negara usai dipegang Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun. Yayasan tersebut didirikan mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto. 

Dasar hukum pengambilalihan TMII yakni Perpres 19/2021. Isi beleid itu menganulir isi Keppres Nomor 51 Tahun 1977 yang menjadi dasar hukum Yayasan Harapan Kita mengelola TMII selama ini. (RAMA)

SHARE