ECONOMICS

5 Ribu Rekening Dibekukan, Ketua Satgas: Jika Tidak Ada yang Laporan, Uang akan Diserahkan ke Negara

Raka Dwi Novianto 19/06/2024 17:41 WIB

Pemerintah akan melakukan langkah penegakan hukum dalam waktu dekat. Salah satunya dengan menindaklanjuti 5 ribu rekening yang dibekukan.

5 Ribu Rekening Dibekukan, Ketua Satgas: Jika Tidak Ada yang Laporan, Uang akan Diserahkan ke Negara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Satgas pemberantasan judi online yang juga Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah penegakan hukum dalam waktu dekat. Salah satunya dengan menindaklanjuti 5 ribu rekening yang dicurigai digunakan untuk transaksi judi online.

"Sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4 ribu sampai dengan 5 ribu rekening yang mencurigakan dan sudah di blok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri," kata Hadi dalam jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, kata Hadi, maka penyidik akan membekukan rekening tersebut. Penyidik Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," kata Hadi.

Hadi juga mengatakan bahwa penyidik Bareskrim akan melakukan penelusuran terhadap pemilik akun yang dibekukan tersebut.

"Dan setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum. Bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," ungkapnya.

(SLF)

SHARE