IDXChannel - Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa satgas pemberantasan judi online akan melakukan tiga operasi penegakan hukum dalam waktu dekat.
"Sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4 ribu sampai dengan 5 ribu rekening yang mencurigakan dan sudah di blok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari," kata Hadi dalam jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, kata Hadi, maka penyidik Bareskrim juga akan membekukan rekening tersebut. Dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara. Dan setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum. Bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," jelasnya.
Operasi yang kedua, kata Hadi, yakni satgas akan melakukan penindakan jual beli rekening. Jual beli rekening memiliki modus, para pelaku datang ke desa-desa atau kampung-kampung dengan membuka rekening secara online.