IDXChannel - Majelis Rendah Parlemen Jepang meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang pembukaan dan pengoperasian situs web kasino online di negara tersebut.
Dilansir dari Xinhua pada Rabu (4/6/2025), Majelis Rendah menyetujui RUU untuk merevisi undang-undang tentang penanggulangan kecanduan judi.
Baca Juga:
RUU tersebut muncul di tengah serangkaian skandal judi online yang melibatkan sejumlah atlet dan selebritis di Jepang.
Menurut survei yang dirilis pada Maret 2025, lebih dari tiga juta orang di Jepang berjudi di kasino online. Sekitar 1,24 triliun yen atau sekitar Rp140 triliun dihabiskan setiap tahunnya.
Perjudian ilegal di Jepang, meskipun kasino online beroperasi secara legal di luar negeri.