sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkopolhukam Ungkap Satgas Judi Online akan Eksekusi Tiga Penegakan Hukum

Economics editor Raka Dwi Novianto
19/06/2024 17:15 WIB
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa satgas pemberantasan judi online akan melakukan tiga operasi penegakan hukum dalam waktu dekat.
Menkopolhukam Ungkap Satgas Judi Online akan Eksekusi Tiga Penegakan Hukum. (Foto: MNC Media)
Menkopolhukam Ungkap Satgas Judi Online akan Eksekusi Tiga Penegakan Hukum. (Foto: MNC Media)

"Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," kata Hadi.

Tugas yang ketiga, kata Hadi, yakni menertibkan top up di mini market dengan modus game online. Satgas, katanya, akan menutup top online yang terafiliasi judi online melalui mini market.

"Modusnya adalah membeli pulsa atau top up dimana di mini minimarket. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau account nya terlihat," jelasnya.

Hadi juga meminta kepada TNI dan Polri melalui Babinsa dan Babinkamtibmas untuk  melakukan pengecekan dan penutupan akun top up tersebut.

"Dalam pelaksanaannya nanti secara demografi dimana saja yang paling banyak nanti dari kepala PPATK akan memberikan data tersebut jika sasarannya tepat langsung kepada minimarket minimarket yang jual top up," ungkapnya.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement