ECONOMICS

5,03 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 24 Februari 2025

Anggie Ariesta 25/02/2025 11:25 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan pembaruan informasi terkini penerbitan faktur pajak.

5,03 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 24 Februari 2025. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan pembaruan informasi terkini penerbitan faktur pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, sampai dengan 24 Februari 2025 pukul 00.02 WIB, terdapat 5,03 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan. Angka ini terdiri dari sejumlah 4,88 juta wajib pajak orang pribadi dan 148,98 ribu wajib pajak badan.

Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sejumlah 4,92 juta, sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 109,68 ribu.

"Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP," kata Dwi dalam keterangan resmi, Selasa (25/2/2025).

Adapun sampai dengan 24 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh sejumlah 876.642.

"Sementara itu, wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sejumlah 273.555. Faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi yaitu sejumlah 61.521.859 untuk masa Januari 2025 dan 19.368.610 untuk masa Februari 2025," kata Dwi.

Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coreta/. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

(NIA DEVIYANA)

SHARE