71 Perusahaan Nakal Belum Setor Batu Bara ke PLN, Menteri ESDM Gigit Jari
Kementerian ESDM sudah menerbitkan 123 surat penugasan kepada Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK dan PKP2B.
IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, baru 52 perusahaan yang memasok batu baranya ke PT PLN (Persero) pada Juli 2022.
Padahal Kementerian ESDM sudah menerbitkan 123 surat penugasan kepada Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK dan PKP2B. Dari surat itu, badan usaha pertambangan wajib melakukan suplai batu bara ke PLN dengan jumlah tercatat mencapai 18,89 juta ton.
"Sampai Juli realisasinya 8 juta ton. Itu dari 52 perusahaan," kata Arifin dalam Raker bersama Komisi VII DPR, Selasa (9/8/2022)
Arifin membeberkan, 71 perusahaan belum dapat melaksanakan penugasan tersebut. Lima perusahaan di antaranya karena alasan cuaca ekstrem ditambang. Lalu 12 perusahaan tidak sesuai spesifikasi batu bara dengan PLTU milik PLN.
Selanjutnya dua perusahaan belum beroperasi karena masalah lahan dan empat perusahaan kesulitan mendapatkan sewa dan moda angkutan batu bara. "Kemudian, 48 perusahaan tidak melaporkan. Pemberian sanksi badan usaha yang tidak melaksanakan penugasan tanpa ada keterangan yang jelas, maka fitur ekspornya pada aplikasi MOMS akan diblokir," kata dia.
Adapun perusahaan pertambangan batu bara cenderung lebih memilih membayar sanksi dan denda sesuai dengan aturan ketimbang tidak menjual batu bara secara ekspor. Pasalnya, harga batu bara di pasar ekspor sedang tinggi-tingginya dibandingkan dengan harga dalam negeri yang untuk PLN misalnya hanya USD70 per ton.
"Untuk itu ada kecenderungan untuk menghindari kontrak dengan industri dalam negeri," tambahnya.
(DES)