733 Rekening Diblokir, Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp57 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 733 rekening judi online dengan dengan nominal Rp850 miliar sepanjang 2022.
IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 733 rekening judi online dengan dengan nominal Rp850 miliar sepanjang 2022.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pada semester I-2022 pihaknya telah memblokir sebanyak 421 rekening dengan nominal Rp730 miliar, kemudian pada semester II kembali melakukan pemblokiran terhadap 312 rekening dengan nilai Rp120 miliar.
"Dengan demikian, total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan terhadap rekening yang diindikasikan menampung transaksi hasil perjudian selama tahun 2022 (sampai awal September) mencapai Rp850 miliar," ujar Ivan dalam Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Selain itu, jumlah perputaran uang pada pelaku judi online tembus Rp57 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode Januari - Agustus 2022 menjadi Rp69 triliun.
"Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57 triliun pada 2021 dan meningkat menjadi Rp 69 triliun pada tahun 2022," sambungnya.
Menurut Ivan, tindakan pemblokiran tersebut diambil dalam rangka menghentikan transaksi sementara sebelum masuk dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Hal itu dilakukan PPATK sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, penyelamatan aset, terlebih dalam kasus tindak pidana korupsi.
Sementara pada periode Mei-Desember 2022 PPATK juga telah menyampaikan 58 Hasil Analisis terkait dengan tindak pidana tipu gelap. Adapun total nominal yang dianalisis dan diperiksa PPATK sebesar Rp712 miliar.
(DES)