IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa memblokir rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online. Hal ini tertuang dalam RUU Perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati bersama DPR RI.
Direktur Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, saat ini Kominfo memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran di ruang digital.
Dia menegaskan, Kominfo kini bukan saja bisa mengajukan penutupan dan juga situs, tapi juga bisa mengajukan permohonan kepada bank untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang bertransaksi untuk judi online.
"Kominfo bisa mengajukan permohonan kepada bank untuk melakukan free sink jika akun-akun terindikasi melakukan tindak kejahatan, termasuk judi online. Ini kita mintakan kewenangannya dan kita perbaiki kewenangannya di ketentuan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil," ungkap dia saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis (23/11/2023).