sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Demi Uang Instan, OJK Sebut Masyarakat Banyak Gunakan Pinjol untuk Judi Online

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
13/12/2023 07:47 WIB
OJK melalui Satgas PASTI mengungkapkan banyak masyarakat Indonesia yang meminjam uang dari pinjaman online alias pinjol untuk berjudi online.
Demi Uang Instan, OJK Sebut Masyarakat Banyak Gunakan Pinjol untuk Judi Online. (Foto: MNC Media)
Demi Uang Instan, OJK Sebut Masyarakat Banyak Gunakan Pinjol untuk Judi Online. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkapkan banyak masyarakat Indonesia yang meminjam uang dari pinjaman online alias pinjol untuk berjudi online.

Ketua Satgas PASTI, Sardjito mengatakan hal tersebut berdasarkan temuan lapangan. Ia menyebut, judi sudah menjadi tradisi lama yang dilakukan masyarakat yang ingin mendapatkan uang dengan cara instan.

“Faktanya, banyak sekali orang pinjol untuk judi online. Masyarakat cari uang yang paling gampang,” kata Sardjito saat ditemui di The Ballroom Djakarta Theater pada Selasa (12/12/2023).

Adapun, sejak 1 Januari hingga 11 November 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal. Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan “perang” terhadap maraknya judi online di masyarakat. Bahkan, Kominfo menyebut bahwa Indonesia saat ini dalam situasi darurat judi online.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement